Senin, 24 Desember 2018

Section Class 1 HAKI


Related Indexed  : www.publiklampung.com
Lecture Indexed : www.ariesetyaputra.com


Materi  Section Class 1 berisi tentang :

Istilah “paten” sering kita dengar banyak dipakai oleh masyarakat luas, dan bahkan tak jarang di salahpahami sebagai padanan dari istilah “ Hak Atas Kekayaan Intelektual “ itu sendiri. Namun sesungguhnya, paten hanyalah salah satu dari sekian banyak bentuk perlindungan HAKI. Paten adalah perlindungan HAKI bagi karya intelektual yang bersifat teknologi, atau dikenal juga dengan istilah invensi, dan mengandung pemecahan/solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi yang telah ada sebelumnya. 

Invensi paten dapat berupa produk ataupun proses, sebgai contoh pembakaran pada mesin kendaraan bermotor yang bertujuan untuk menghasilkan emisi gas buang yang ramah lingkungan . baik metode dan proses bagaimana pembakaran tersebut dilakukan, dan mesin yang menerapkan metode dan proses pembakaran itu, keduanya dapat dipatenkan masing masing sebagai proses dan paten produk.

Hak paten hanya diberikan kepada yang pertama kali mengajukan permohonan yang setidaknya sudah dilengkapi syarat minimum pengajuannya, sehingga berhak mendapatkan tanggal penerimaan ( filing date ).  Paten juga bersifat teritorial, yang artinya hak paten hanya berlaku dinegara dimana permohonan paten di ajukan dan diberi.

Download Link Section UTS via OSF
Click For Download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar