Related Indexed : www.publiklampung.com
Lecture Indexed : www.ariesetyaputra.com
Materi Section Class
1 berisi tentang :
Istilah “paten”
sering kita dengar banyak dipakai oleh masyarakat luas, dan bahkan tak jarang
di salahpahami sebagai padanan dari istilah “ Hak Atas Kekayaan Intelektual “
itu sendiri. Namun sesungguhnya, paten hanyalah salah satu dari sekian banyak
bentuk perlindungan HAKI. Paten adalah perlindungan HAKI bagi karya intelektual
yang bersifat teknologi, atau dikenal juga dengan istilah invensi, dan
mengandung pemecahan/solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada
teknologi yang telah ada sebelumnya.
Invensi paten
dapat berupa produk ataupun proses, sebgai contoh pembakaran pada mesin
kendaraan bermotor yang bertujuan untuk menghasilkan emisi gas buang yang ramah
lingkungan . baik metode dan proses bagaimana pembakaran tersebut dilakukan,
dan mesin yang menerapkan metode dan proses pembakaran itu, keduanya dapat
dipatenkan masing masing sebagai proses dan paten produk.
Hak paten hanya
diberikan kepada yang pertama kali mengajukan permohonan yang setidaknya sudah
dilengkapi syarat minimum pengajuannya, sehingga berhak mendapatkan tanggal
penerimaan ( filing date ). Paten juga
bersifat teritorial, yang artinya hak paten hanya berlaku dinegara dimana
permohonan paten di ajukan dan diberi.
Download Link Section UTS via OSF
Click For Download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar